MekanismePerdagangan Efek Dibursa Efek Proses perdagangan efek di bursa efek diawali dengan proses emisi efek atau yang sering disebut juga dengan istilah go public. Proses emisi adalah suatu rangkaian tindakan atau kegiatan yang dilakukan oleh pihak perusahaan tertentu dalam rangka menerbitkan, menawarkan, dan menjual efek tertentu seperti
JAKARTA, - Bursa efek adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli, sama dengan pasar pada umumnya. Namun yang menjadi pembeda, bursa efek memperdagangkan surat berharga seperti saham, obligasi, dan beragam jenis efek lainnya. Otoritas Jasa Keuangan OJK di dalam laman Sikapi Uangmu menjelaskan pengertian bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek dari pihak-pihak yang memperdagangkan efek tersebut. Bursa efek didirikan untuk menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana perdagangan Indonesia, saat ini fungsi bursa efek dilakukan oleh PT Bursa Efek Indonesia PT BEI. Baca juga Apa Itu Prospektus Perusahaan? Berikut Pengertian dan Isinya Dengan tersedianya sistem dan atau sarana yang baik, para Anggota Bursa Efek dapat melakukan penawaran jual dan beli Efek secara teratur, wajar, dan efisien. Di samping itu, tersedianya sistem dan atau sarana dimaksud memungkinkan Bursa Efek melakukan pengawasan terhadap anggotanya dengan lebih Bursa Efek Indonesia Di Indonesia, bursa efek pertama kali diresmikan oleh Presiden Soeharto pada 10 Agustus 1977, yakni dengan dibukanya Bursa Efek Jakarta BEJ yang dijalankan di bawah Bapepam Badan Pelaksana Pasar Modal dengan PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama. Lalu pada tahun 1989, pemerintah kembali membuka pasar modal lainnya, yakni Bursa Efek Surabaya BES. Namun sejak tahun 2007, BEJ dan BES kemudian digabung menjadi Bursa Efek Indonesia BEI. Sebutan lain dari BEI adalah IDX. BEI saat ini memiliki kantor di Jalan Sudirman, Jakarta. Cara Kerja Bursa Efek Perusahaan yang akan memperdagangkan sahamnya di publik, atau surat berharga lain seperti oblihasi, akan mendaftarkan diri di bursa efek. Dengan mencatatkan saham mereka di bursa efek, maka saham mereka bisa diperjual belikan kepada publik. Untuk prosesnya bakal difasilitasi oleh BEI. Namun demikian, untuk mencapai hal tersebut, perusahaan tersebut harus memenuhi persyaratan atau listing dari Bursa Efek perusahaan yang mencatatkan sahamnya di bursa adalah perusahaan yang sudah berpotensi menjadi perusahaan besar dengan modal besar akan mudah terdaftar. Baca juga Apa Itu Suspend, Trading Halt, dan Auto Reject pada Investasi Saham? Fungsi Bursa Efek Secara lebih rinci, fungsi bursa efek adalah sebagai berikut Menyediakan semua sarana perdagangan efek Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa Mengupayakan likuiditas instrumen Mencegah praktik-praktik yang dilarang seperti kolusi, pembentukan harga yang tidak wajar, dan insider trading Menyebarluaskan informasi bursa Menciptakan instrumen dan jasa baru. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

2 Proses Transaksi. Bagi kamu yang mau bertransaksi jual beli saham bisa dimulai ketika market buka pada jam 09.00 WIB. Di perdagangan bursa, waktu proses transaksi dibagi menjadi 2 sesi. Sesi pagi dan sesi siang untuk Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi. Sedangkan Pasar Tunai hanya diperdagangkan 1 sesi saja.

Mekanisme Perdagangan Saham Pelaksanaan perdagangan Efek di Bursa dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS NEXT-G. Perdagangan Efek di Bursa hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa AB yang juga menjadi Anggota Kliring KPEI. Anggota Bursa Efek bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah. PROSES PELAKSANAAN PERDAGANGAN DI BURSA PELAKSANAAN PERDAGANGAN Segmentasi Pasar dan Penyelesaian Transaksi Segmen Pasar Waktu Penyelesaian Transaksi Pasar Reguler Hari Bursa ke-2 setelah terjadinya Transaksi Bursa T+2 Pasar Tunai Hari Bursa yang sama dengan terjadinya Transaksi Bursa T+0 Pasar Negosiasi Berdasarkan kesepakatan antara Anggota Bursa jual dengan Anggota Bursa Beli Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu HMETD hanya dapat diperdagangkan di Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi pada Sesi I. Jam Perdagangan setiap Segmen Pasar dapat dilihat di sini. Pra-pembukaan Pelaksanaan perdagangan di Pasar Reguler dimulai dengan Pra-pembukaan. Anggota Bursa dapat memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli sesuai dengan ketentuan satuan perdagangan, satuan perubahan harga fraksi dan ketentuan auto Pembukaan terbentuk berdasarkan akumulasi jumlah penawaran jual dan permintaan beli terbanyak yang dapat dialokasikan oleh JATS NEXT-G pada harga tertentu pada periode penawaran jual dan atau permintaan beli yang tidak teralokasi di Pra-pembukaan, akan diproses secara langsung tanpa memasukkan kembali penawaran jual dan atau permintaan beli pada sesi I perdagangan, kecuali Harga penawaran jual dan atau permintaan beli tersebut melampaui batasan auto rejection. Pra-penutupan dan Pasca Penutupan Pada masa Pra-Penutupan, Anggota Bursa dapat memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli sesuai dengan ketentuan satuan perdagangan, satuan perubahan harga fraksi dan ketentuan auto rejection. JATS melakukan proses pembentukan Harga Penutupan dan memperjumpakan penawaran jual dengan permintaan beli pada Harga Penutupan berdasarkan price dan time priority. Dalam Pelaksanaan Pasca Penutupan, Anggota Bursa Efek memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli pada Harga Penutupan, dan JATS memperjumpakan secara berkelanjutan continuous auction atas penawaran jual dengan permintaan beli untuk Efek yang sama secara keseluruhan maupun sebagian pada Harga Penutupan berdasarkan time priority. Pasar Reguler dan Pasar Tunai Penawaran jual dan atau permintaan beli yang telah dimasukkan ke dalam JATS NEXT-G diproses oleh JATS NEXT-G dengan memperhatikan Prioritas harga price priority Permintaan beli pada harga yang lebih tinggi memiliki prioritas terhadap permintaan beli pada harga yang lebih rendah, sedangkan penawaran jual pada harga yang lebih rendah memiliki prioritas terhadap penawaran jual pada harga yang lebih tinggi. Prioritas Waktu time Priority Bila penawaran jual atau permintaan beli diajukan pada harga yang sama, JATS NEXT-G memberikan prioritas kepada permintaan beli atau penawaran jual yang diajukan terlebih dahulu. Pengurangan jumlah Efek pada JATS NEXT-G baik pada penawaran jual maupun pada permintaan beli untuk tingkat harga yang sama tidak mengakibatkan hilangnya prioritas waktu. Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terjadi dan mengikat pada saat penawaran jual dijumpakan match dengan permintaan beli oleh JATS NEXT-G. Pasar Negosiasi Perdagangan Efek di Pasar Negosiasi dilakukan melalui proses tawar menawar secara individual negosiasi secara langsung antara Anggota Bursa atau Nasabah melalui satu Anggota Bursa atau Nasabah dengan Anggota Bursa atau Selanjutnya hasil kesepakatan dari tawar menawar tersebut diproses melalui JATS NEXT-G. Anggota Bursa dapat menyampaikan penawaran jual dan atau permintaan beli melalui papan tampilan informasi advertising dan bisa diubah atau dibatalkan sebelum kesepakatan dilaksanakan di JATS NEXT-G. Kesepakatan mulai mengikat pada saat terjadi penjumpaan antara penawaran jual dan permintaan beli di JATS NEXT-G. SATUAN PERDAGANGAN Perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai harus dalam satuan perdagangan round lot Efek atau kelipatannya, yaitu 100 seratus efek. Perdagangan di Pasar Negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan tidak round lot. Satuan Perubahan Harga Fraksi sesuai Peraturan II-A-Kep-00023/BEI/04-2016 Kelompok Kerja Fraksi Harga Maksimum Perubahan* = Rp25,00 Rp250,00 Fraksi dan jenjang maksimum perubahan harga di atas berlaku untuk satu Hari Bursa penuh dan disesuaikan pada Hari Bursa berikutnya jika Harga Penutupan berada pada rentang harga yang berbeda. Jenjang maksimum perubahan harga dapat dilakukan sepanjang tidak melampaui batasan persentase auto rejection. AUTO REJECTION Harga penawaran jual dan atau permintaan beli yang dimasukkan ke dalam JATS NEXT-G adalah harga penawaran yang masih berada di dalam rentang harga tertentu. Bila Anggota Bursa memasukkan harga diluar rentang harga tersebut maka secara otomatis akan ditolak oleh JATS NEXT-G auto rejection. Batasan auto rejection yang berlaku saat ini sesuai Keputusan Direksi Nomor Kep-00023/BEI/03-2020 No Harga Acuan Auto Rejection Atas Auto Rejection Bawah Batasan Volumeper order 1 Rp50,00 Rp200,00 >35% lot atau 5% dari jumlah efek tercatat mana yang lebih kecil 2 >Rp200,00 >25% >20% โ€“ 0,0050% 0,0075% > 0,00375% 0,0050% PPN 11%* 11% dari Biaya 11% dari Biaya *Dibayarakan sebagai Wajib Pungut, sesuai ketentuan yang berlaku Mekanisme Perdagangan Derivatif di Bursa Perdagangan Produk Derivatif dilakukan dengan menggunakan Jakarta Automated Trading System JATS. Pengguna sistem JATS adalah Perusahaan Efek yang sudah menjadi Anggota Bursa. Penawaran jual dan/atau permintaan beli produk derivatif hanya dapat dilakukan melalui Anggota Bursa Derivatif. Pelaksanaan Perdagangan Produk Derivatif yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia saat ini ada 2 dua, yaitu Kontrak Berjangka Indeks Efek KBIE LQ-45 dan KBSUN. Anggota Bursa Efek bertanggung jawab atas seluruh transaksi Derivatif yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah. Perdagangan Derivatif diselenggarakan melalui JATS berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang berkesinambungan continuous auction. Penawaran jual dan/atau permintaan beli produk derivatif yang diterima oleh JATS diproses oleh JATS dengan memperhatikan prioritas harga price priority. Dalam hal penawaran jual dan/atau permintaan beli diajukan pada harga yang sama JATS memberikan prioritas kepada penawaran jual dan/atau permintaan beli yang diajukan terlebih dahulu time priority. Dalam hal Anggota Bursa Efek memasukkan Penawaran jual dan/atau permintaan Produk Derivatif ke JATS, dan penawaran jual dan/atau permintaan beli Produk Derivatif tersebut terjadi match, maka transaksi dimaksud adalah sah sebagai Transaksi Bursa. Produk Adapun produk derivative yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia adalah sebagai berikut Derivatif Underlying Periode Kontrak LQ45 Futures Indeks LQ-45 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan Kontrak Berjangka Surat Utang Negara KBSUN - SUN tenor 5 tahun- SUN tenor 10 tahun 3 bulan Maret, Juni, September dan/atau Desember IDX30 Futures Indeks IDX30 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan Kontrak Berjangka Sekumpulan Surat Utang Negara KBSSUN - SUN yang jatuh tempo 4 sampai kurang dari 7 tahun- SUN yang jatuh tempo 7 sampai kurang dari 11 tahun Maret, Juni, September, atau Desember Liquidity Provider Dalam mekanisme perdagangan Derivatif, Bursa mengenalkan mekanisme baru yaitu Liquidity Provider. Anggota Bursa Derivatif yang menjadi Liquidity Provider dapat menyampaikan kuotasi penawaran jual dan permintaan beli secara continuous selama jam perdagangan guna menciptakan likuiditas perdagangan Derivatif. Perdagangan Derivatif Derivatif Multiplier Fraksi Harga Initial Margin LQ45 Futures 0,05 Point Index 4% * index point * Number of Contract * Multiplier Kontrak Berjangka Surat Utang Negara KBSUN 0,01% 1 bp - 1% * Contract Size * Number of Contract *Futures Price 5 Year- 2% * Contract Size * Number of Contract * Futures Price 10 Year IDX30 Futures 0,1 Point Index 4% * Index point * Number of contract * Multiplier Kontrak Berjangka Sekumpulan Surat Utang Negara KBSSUN 0,01% 1 bp - 1% * IGBF Price * Number of Contract * Multiplier 5 Year- 2% * IGBF Price * Number of Contract * Multiplier 10 Year Auto Rejection Apabila terdapat penawaran jual dan/atau permintaan beli derivatif yang melampaui batasan harga yang ditetapkan oleh Bursa, maka penawaran jual dan/ permintaan beli tersebut akan ditolak secara otomatis oleh JATS. Adapun batasan auto rejection sesuai peraturan yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut Derivatif Fraksi Harga Auto Rejection LQ45 Futures 0,05 1bp 10% Kontrak Berjangka Surat Utang Negara KBSUN 1 bp 300bp from reff price IDX30 Futures 0,1 Point Index 10% Kontrak Berjangka Sekumpulan Surat Utang Negara KBSSUN 1 bp 0,01% 600 bp Penyelesaian Transaksi Derivatif Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar KBIE LQ-45 dilaksanakan setelah melalui Kliring secara Netting oleh KPEI, dengan ketentuan sebagai berikut Derivatif Penyelesaian Transaksi LQ45 Futures 1st Trading Day After Transaction T+1 Kontrak Berjangka Surat Utang Negara KBSUN IDX30 Futures Kontrak Berjangka Sekumpulan Surat Utang Negara KBSSUN Jam Perdagangan setiap Produk dapat dilihat di sini Hak dan kewajiban dari setiap Anggota Bursa Efek yang berkaitan dengan Transaksi Bursa Derivatif sebagaimana dimuat di dalam daftar transaksi bursa akan ditentukan oleh KPEI melalui proses Netting pada setiap Hari Bursa. Biaya Transaksi Derivatif Anggota Bursa wajib membayar biaya transaksi yang dihitung berdasarkan perhitungan berikut LQ-45 Futures IDX30 Futures KB SUN & KBSSUN Biaya Transaksi Tidak termasuk biaya Kliring dan Settlement lima ribu rupiah per kontrak tiga ribu rupiah pe kontrak sepuluh ribu rupiah per kontrak PPN 11%* 11% dari Biaya 11% dari Biaya 11% dari Biaya *Dibayarakan sebagai Wajib Pungut, sesuai ketentuan yang berlaku JAM PERDAGANGAN Sehubungan dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia BEI nomor Kep-00096/BEI/12-2022 Perihal Perubahan Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia, maka jam perdagangan efek adalah sebagai berikut Perdagangan Efek di Pasar Reguler, Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi dilakukan selama jam perdagangan setiap Hari Bursa dengan berpedoman pada waktu JATS. Jam Perdagangan Pasar Reguler Sesi Waktu Perdagangan Senin Jumat Pra-pembukaan Sesi I Sesi II Pra-penutupan Random Closing Pasca Penutupan Jam Perdagangan Pasar Tunai Sesi Waktu Perdagangan Senin Jumat Sesi I Jam Perdagangan Pasar Negosiasi Sesi Waktu Perdagangan Senin Jumat Sesi I Sesi II Jam Perdagangan Derivatif - Kontrak Berjangka Senin Jumat Sesi I 084500 - 113000 Waktu JATS Sesi II 133000 - 151500 Waktu JATS Untuk seri kontrak yang jatuh tempo, maka perdagangannya akan berakhir pada sesi II pukul 150000 waktu JATS. Jam Perdagangan Derivatif - Kontrak Opsi Senin Jumat Sesi I 093000 - 113000 Waktu JOTS Sesi II 133000 - 150000 Waktu JOTS Untuk seri kontrak yang jatuh tempo, maka perdagangannya akan berakhir pada sesi II pukul 150000 waktu JOTS. Jam Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk melalui FITS Senin Jumat Sesi I 090000 - 113000 Waktu FITS Sesi II 133000 - 150000 Waktu FITS Jam Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif SPPA Senin Jumat Pukul 090000 - 150000 Waktu SPPA Pelaporan Transaksi Efek melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek PLTE Senin Jumat Pukul 093000 - 153000 Waktu Sistem PLTE Sumber Website Bursa Efek Indonesia,
SimpulanMekanisme perdagangan bursa efek adalah sebagai berikut : Sebelum dapat melakukan transaksi, terlebih dahulu investor harus menjadi nasabah di perusahaan Efek atau kantor broker. Di BEI terdapat sekitar 120 perusahaan Efek yang menjadi anggota BEI.

Mekanisme Perdagangan Saham Pelaksanaan perdagangan Efek di Bursa diakukan dengan menggunakan fasilitas JATS NEXT-G. Perdagangan Efek di Bursa hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa AB yang juga menjadi Anggota Kliring KPEI. Anggota Bursa Efek bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah. PROSES PELAKSANAAN PERDAGANGAN DI BURSA PELAKSANAAN PERDAGANGAN Segmentasi Pasar dan Penyelesaian Transaksi Segmen Pasar Waktu Penyelesaian Transaksi Pasar Reguler Hari Bursa ke-2 setelah terjadinya Transaksi Bursa T+2 Pasar Tunai Hari Bursa yang sama dengan terjadinya Transaksi Bursa T+0 Pasar Negosiasi Berdasarkan kesepakatan antara Anggota Bursa jual dengan Anggota Bursa Beli Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu HMETD hanya dapat diperdagangkan di Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi pada Sesi I. Jam Perdagangan setiap Segmen Pasar dapat dilihat di sini. Pra-pembukaan Pelaksanaan perdagangan di Pasar Reguler dimulai dengan Pra-pembukaan. Anggota Bursa dapat memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli sesuai dengan ketentuan satuan perdagangan, satuan perubahan harga fraksi dan ketentuan auto Pembukaan terbentuk berdasarkan akumulasi jumlah penawaran jual dan permintaan beli terbanyak yang dapat dialokasikan oleh JATS NEXT-G pada harga tertentu pada periode penawaran jual dan atau permintaan beli yang tidak teralokasi di Pra-pembukaan, akan diproses secara langsung tanpa memasukkan kembali penawaran jual dan atau permintaan beli pada sesi I perdagangan, kecuali Harga penawaran jual dan atau permintaan beli tersebut melampaui batasan auto rejection. Pra-penutupan dan Pasca Penutupan Pada masa Pra-Penutupan, Anggota Bursa dapat memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli sesuai dengan ketentuan satuan perdagangan, satuan perubahan harga fraksi dan ketentuan auto rejection. JATS melakukan proses pembentukan Harga Penutupan dan memperjumpakan penawaran jual dengan permintaan beli pada Harga Penutupan berdasarkan price dan time priority. Dalam Pelaksanaan Pasca Penutupan, Anggota Bursa Efek memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli pada Harga Penutupan, dan JATS memperjumpakan secara berkelanjutan continuous auction atas penawaran jual dengan permintaan beli untuk Efek yang sama secara keseluruhan maupun sebagian pada Harga Penutupan berdasarkan time priority. Pasar Reguler dan Pasar Tunai Penawaran jual dan atau permintaan beli yang telah dimasukkan ke dalam JATS NEXT-G diproses oleh JATS NEXT-G dengan memperhatikan Prioritas harga price priority Permintaan beli pada harga yang lebih tinggi memiliki prioritas terhadap permintaan beli pada harga yang lebih rendah, sedangkan penawaran jual pada harga yang lebih rendah memiliki prioritas terhadap penawaran jual pada harga yang lebih tinggi. Prioritas Waktu time Priority Bila penawaran jual atau permintaan beli diajukan pada harga yang sama, JATS NEXT-G memberikan prioritas kepada permintaan beli atau penawaran jual yang diajukan terlebih dahulu. Pengurangan jumlah Efek pada JATS NEXT-G baik pada penawaran jual maupun pada permintaan beli untuk tingkat harga yang sama tidak mengakibatkan hilangnya prioritas waktu. Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terjadi dan mengikat pada saat penawaran jual dijumpakan match dengan permintaan beli oleh JATS NEXT-G. Pasar Negosiasi Perdagangan Efek di Pasar Negosiasi dilakukan melalui proses tawar menawar secara individual negosiasi secara langsung antara Anggota Bursa atau Nasabah melalui satu Anggota Bursa atau Nasabah dengan Anggota Bursa atau Selanjutnya hasil kesepakatan dari tawar menawar tersebut diproses melalui JATS NEXT-G. Anggota Bursa dapat menyampaikan penawaran jual dan atau permintaan beli melalui papan tampilan informasi advertising dan bisa diubah atau dibatalkan sebelum kesepakatan dilaksanakan di JATS NEXT-G. Kesepakatan mulai mengikat pada saat terjadi penjumpaan antara penawaran jual dan permintaan beli di JATS NEXT-G. SATUAN PERDAGANGAN Perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai harus dalam satuan perdagangan round lot Efek atau kelipatannya, yaitu 100 seratus efek. Perdagangan di Pasar Negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan tidak round lot. Satuan Perubahan Harga Fraksi sesuai Peraturan II-A-Kep-00023/BEI/04-2016 Kelompok Kerja Fraksi Harga Maksimum Perubahan* = Rp25,- Rp250,- Fraksi dan jenjang maksimum perubahan harga di atas berlaku untuk satu Hari Bursa penuh dan disesuaikan pada Hari Bursa berikutnya jika Harga Penutupan berada pada rentang harga yang berbeda. Jenjang maksimum perubahan harga dapat dilakukan sepanjang tidak melampaui batasan persentase auto rejection. Auto Rejection Harga penawaran jual dan atau permintaan beli yang dimasukkan ke dalam JATS NEXT-G adalah harga penawaran yang masih berada di dalam rentang harga tertentu. Bila Anggota Bursa memasukkan harga diluar rentang harga tersebut maka secara otomatis akan ditolak oleh JATS NEXT-G auto rejection. Batasan auto rejection yang berlaku saat ini sesuai Keputusan Direksi Nomor Kep-00023/BEI/03-2020 No Harga Acuan Auto Rejection Atas Auto Rejection Bawah Batasan Volume per order 1 Rp50,- Rp200,- >35% lot atau 5% dari jumlah efek tercatat mana yang lebih kecil 2 >Rp200,- >25% >20% รขโ‚ฌโ€œ 0,0050% 0,0075% > 0,00375% 0,0050% PPN 10%* ร‚ 10% dari Biaya 10% dari Biaya *Dibayarakan sebagai Wajib Pungut, sesuai ketentuan yang berlaku Mekanisme Perdagangan Derivatif di Bursa Perdagangan Produk Derivatif dilakukan dengan menggunakan Jakarta Automated Trading System JATS. Pengguna sistem JATS adalah Perusahaan Efek yang sudah menjadi Anggota Bursa. Penawaran jual dan/atau permintaan beli produk derivatif hanya dapat dilakukan melalui Anggota Bursa Derivatif. Pelaksanaan Perdagangan Produk Derivatif yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia saat ini ada 2 dua, yaitu Kontrak Berjangka Indeks Efek KBIE LQ-45 dan KBSUN. Anggota Bursa Efek bertanggung jawab atas seluruh transaksi Derivatif yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah. Perdagangan Derivatif diselenggarakan melalui JATS berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang berkesinambungan continuous auction. Penawaran jual dan/atau permintaan beli produk derivatif yang diterima oleh JATS diproses oleh JATS dengan memperhatikan prioritas harga price priority. Dalam hal penawaran jual dan/atau permintaan beli diajukan pada harga yang sama JATS memberikan prioritas kepada penawaran jual dan/atau permintaan beli yang diajukan terlebih dahulu time priority. Dalam hal Anggota Bursa Efek memasukkan Penawaran jual dan/atau permintaan Produk Derivatif ke JATS, dan penawaran jual dan/atau permintaan beli Produk Derivatif tersebut terjadi match, maka transaksi dimaksud adalah sah sebagai Transaksi Bursa. Produk Adapun produk derivative yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia adalah sebagai berikut Derivatif Produk Periode Kontrak KBIE LQ-45 5-Year Benchmark Indonesia Government Bond Futures 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan KB SUN 10-Year Benchmark Indonesia Government Bond Futures 3 bulan Seri Maret, Juni, dan September Liquidity Provider Dalam mekanisme perdagangan Derivatif, Bursa mengenalkan mekanisme baru yaitu Liquidity Provider. Anggota Bursa Derivatif yang menjadi Liquidity Provider dapat menyampaikan kuotasi penawaran jual dan permintaan beli secara continuous selama jam perdagangan guna menciptakan likuiditas perdagangan Derivatif. Satuan Perdagangan Derivatif Derivatif Satuan Multiplier Fraksi Harga Initial Margin KBIE LQ-45 Kontrak KBIE LQ-45 0,05 4% X Poin Indeks X Jumlah Kontrak X Multiplier KB SUN Kontrak KB SUN 0,01% 1bp 5 Tahun 1% X Contract Size X Number of Contract X Futures Price ร‚ 10 Tahun 2% X Contract Size X Number of Contract X Futures Price Auto Rejection Apabila terdapat penawaran jual dan/atau permintaan beli derivatif yang melampaui batasan harga yang ditetapkan oleh Bursa, maka penawaran jual dan/ permintaan beli tersebut akan ditolak secara otomatis oleh JATS. Adapun batasan auto rejection sesuai peraturan yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut Derivatif Fraksi Harga Batas Auto Rejection KBIE LQ-45 0,05 10% dari harga pembukaan KB SUN 0,01% 1 bp 300 bp dari HPH Hari Sebelumnya Penyelesaian Transaksi Derivatif Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar KBIE LQ-45 dilaksanakan setelah melalui Kliring secara Netting oleh KPEI, dengan ketentuan sebagai berikut Derivatif Transaction Settlement KBIE LQ-45 1st Trading Day After Transaction T+1 KB SUN 1st Trading Day After Transaction T+1 Jam Perdagangan setiap Produk dapat dilihat di sini Hak dan kewajiban dari setiap Anggota Bursa Efek yang berkaitan dengan Transaksi Bursa Derivatif sebagaimana dimuat di dalam daftar transaksi bursa akan ditentukan oleh KPEI melalui proses Netting pada setiap Hari Bursa. Biaya Transaksi Derivatif Anggota Bursa wajib membayar biaya transaksi yang dihitung berdasarkan perhitungan berikut ร‚ LQ-45 Futures KB SUN Biaya Transaksi Tidak termasuk biaya Kliring dan Settlement tiga ribu rupiah per transaksi tiga ribu rupiah per kontrak PPN 10%* 10% dari Biaya 10% dari Biaya *Dibayarakan sebagai Wajib Pungut, sesuai ketentuan yang berlaku

Bursaberjangka & mekanisme perdagangan. 1. Bursa Berjangka Bursa Berjangka : Suatu badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan / atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka. (UU No : 32 th 1997) Perdagangan Berjangka (Futures) : Segala sesuatu yang berkaitan
Saat Pasar Modal Indonesia mengalami perkembangan yang cukup pesat karena telah didukung oleh penerapan national trading system, sehingga perdagangan Efek dapat dilakukan di seluruh kota, kabupaten, dan propinsi dalam suatu sistem jaringan perdagangan di seluruh Indonesia. Ketersediaan sistem jaringan di seluruh kota di negeri ini akan memudahkan bagi bagi para investor maupun kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk melakukan transaksi portofolio. Kondisi tersebut akan mempercepat kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Buku ini membahas tentang seluk beluk pasar modal dan analisis investasi saham serta manajemen investasi portofolio. Buku ini sangat penting bagi mahasiswa maupun bagi praktisi pasar modal dalam rangka untuk membuat keputusan berinvestasi portofolio di Pasar Modal Indonesia maupun di pasar modal negara-negara lain. Selain membahas tentang pasar modal, buku ini juga membahas tentang manajemen investasi portofolio. Buku ini akan memberikan pemahaman yang memadai tentang manajemen investasi portofolio, sehingga dapat membantu bagi para investor untuk mengembangkan pola manajemen investasi portofolio yang lebih efektif.
Dalamdokumen BAB II MEKANISME JUAL-BELI EFEK DI PASAR MODAL. modal disebut dengan efek. Pasar Modal menjadi wadah tempat (Halaman 33-37) Perdagangan efek di Pasar Modal terjadi karena adanya pihak yang menjual dan pihak lain yang bersedia membeli pada harga yang disepakati oleh kedua pihak tersebut. Kepemilikan saham dulunya dibuktikan melalui Mekanisme Perdagangan Saham di Bursa Efek IndonesiaMekanisme Perdagangan Saham di Bursa Efek IndonesiaMekanisme Perdagangan Saham di Bursa Efek IndonesiaMekanisme Perdagangan Saham di Bursa Efek IndonesiaPerkembangan dunia investasi di Indonesia saat ini semakin pesat. Semakin banyak masyarakat yang tertarik dan masuk ke bursa untuk melakukan investasi. Hal ini membuktikan semakin berkembangnya dunia investasi yang kemudian membuat para pengelola dana menciptakan berbagai produk untuk ditawarkan kepada masyarakat. Pada dasarnya investasi merupakan kegiatan penempatan dana pada aset tertentu pada periode tertentu dengan harapan memperoleh imbal hasil yang PapersSaat Pasar Modal Indonesia mengalami perkembangan yang cukup pesat karena telah didukung oleh penerapan national trading system, sehingga perdagangan Efek dapat dilakukan di seluruh kota, kabupaten, dan propinsi dalam suatu sistem jaringan perdagangan di seluruh Indonesia. Ketersediaan sistem jaringan di seluruh kota di negeri ini akan memudahkan bagi bagi para investor maupun kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk melakukan transaksi portofolio. Kondisi tersebut akan mempercepat kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Buku ini membahas tentang seluk beluk pasar modal dan analisis investasi saham serta manajemen investasi portofolio. Buku ini sangat penting bagi mahasiswa maupun bagi praktisi pasar modal dalam rangka untuk membuat keputusan berinvestasi portofolio di Pasar Modal Indonesia maupun di pasar modal negara-negara lain. Selain membahas tentang pasar modal, buku ini juga membahas tentang manajemen investasi portofolio. Buku ini akan memberikan pemahaman yang memadai tentang manajemen investasi portofolio, sehingga dapat membantu bagi para investor untuk mengembangkan pola manajemen investasi portofolio yang lebih efektif.
Mekanismeperdagangan efek di pasar modal, selain dilakukan melalui bursa efek, dapat pula dilakukan di luar bursa efek (Over The Counter/OTC). Sampai dengan saat ini, sebagian besar instrumen efek yang diperdagangkan di pasar modal dunia pada umumnya dilakukan melalui mekanisme perdagangan dibursa efek. Dalam mekanisme ini, bursa efek
Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai perdagangan awal pekan ini, Senin, 6 Desember Bursa Efek Indonesia BEI mulai menerapkan aturan baru mengenai mekanisme perdagangan serta penghapusan kode broker saat transaksi saham tetap dapat melihat kode broker yang melakukan transaksi setelah penutupan perdagangan bursa. Kebijakan ini dilaksanakan bersamaan dengan diterapkannya beberapa penyesuaian mekanisme perdagangan di Perdagangan dan Anggota Bursa, Laksono Widodo menegaskan, kebijakan penutupan kode broker tujuan utamanya untuk meningkatkan perlindungan investor dalam melakukan investasi saham di pasar modal. "Tentunya menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien," kata Laksono kepada awak media, Rabu 24/11/2021.Foto Dok IDXSelain penghapusan kode broker, pada hari ini, bursa menambahkan pengaturan baru dalam sistem pre-opening dan pre-closing, yakni adanya penambahan fitur Indicative Equilibrium Price IEP, Indicative Equilibrium Volume IEV, dan random ini bertujuan untuk mendorong pementukan harga penutupan yang lebih wajar, mencegah pergerakan harga yang tajam saat penutupan, meredam terjadinya manipulasi harga penutupan, meningkatkan tranparansi pembentukan harga penutupan dan meningkatkan terjadinya transaksi di sesi pre-closing. Penerapan fitur tersebut juga sudah diterapkan di beberapa bursa saham adanya penambahan fitur market order. Penyesuaian ini akan memudahkan investor untuk menyampaikan pesanan pada harga pasar. Kedua, meningkatkan potensi terjadinya transaksi sehingga mendorong terciptanya likuiditas aturan yang baru, sesi input order di pra pembukaan berubah dari sebelumnya sampai menjadi sampai dengan pembentukan harga juga berubah dari sebelumnya sampai menjadi mulai pukul sampai itu, di pra penutupan pasar reguler, BEI mulai menerapkan random closing selama dua menit dimulai sampai waktu JATS. Pembentukan harga juga lebih cepat dari sebelumnya sampai menjadi muali pukul sampai dengan juga melakukan perpanjangan waktu perdagangan di pasar negosiasi selama 15 menit dari sebelumnya pada penutupan perdagangan masa pandemi mulai pukul sampai dengan waktu of Research Sucor Sekuritas, Adrianus Bias Prasuryo berpendapat, kebijakan penghapusan kode broker saham akan sulit menyebutkan apakah hal ini akan berdampak pada volume trading atau tidak. Namun, dia menyebutkan kalau pada masa awal sangat mungkin terjadi penurunan."Mungkin yang selama ini pakai bandarmologi harus melakuan adjusment, kalau yang biasa menggunakan bandarmologi hingga 10% makan terjadi penurunan hingga angka tersebut. Tapi, saya rasa itu hanya bersifat temporer," kata Adrianus dalam Acara InvesTime, Selasa 23/11/2021.Bukan cuma itu, pada akhir tahun investor dan trader juga menunggu window dressing, namun Adrianus memperkirakan penghapusan kode broker tidak akan berpengaruh ke window dressing, karena window dressing biasa dilakukan oleh institusi. Ditambah lagi, menurut Adrianus, BEI justru cerdik karena dilakukan di Desember dan menuju waktu liburan dan transaksi relatif sepi. "Sehingga semua pihak bisa melakuan adjustment," ungkap depannya, Adrianus memprediksi justru pasar akan lebih baik karena makin banyak investor dan trader yang melihat value dari emiten dan bukan cuma ikut-ikutan saja. [GambasVideo CNBC] Artikel Selanjutnya Sempat Dibuka Hijau, IHSG Sempat Sentuh Rekor Lagi sys/hps
. 116 94 125 355 415 97 266 127

mekanisme perdagangan di bursa efek