Jakarta CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ternyata mengirim jutaan surat elektronik kepada masyarakat. 'Surat Cinta' ini dikirim selama lima hari sejak Jumat (1 Maret 2019) dan berakhir pada hari Selasa (5 Maret 2019) dari alamat ditjenpajak.xxxx@pajak.go.id. Kode sebelum domain pajak dengan karakter "xxxx" adalah kode unik.
WASHINGTON DC, - China telah memata-matai AS dari Kuba selama beberapa waktu dan meningkatkan fasilitas pengumpulan intelijennya di sana pada 2019, kata seorang pejabat administrasi Biden pada Sabtu 10/6/2023. Ini disampaikan menyusul laporan tentang upaya mata-mata baru yang sedang berlangsung di pulau itu. The Wall Street Journal pada hari Kamis 8/6/2023 melaporkan bahwa China telah mencapai kesepakatan rahasia dengan Kuba untuk membangun fasilitas penyadapan elektronik di pulau itu kira-kira 100 mil 160 km dari Florida, tetapi pemerintah AS dan Kuba meragukan laporan juga Mata-mata Kuba Akhirnya Dibebaskan Setelah Dipenjara 20 Tahun di AS Dilansir dari Reuters, pejabat administrasi Biden, berbicara dengan syarat anonim, belum membahas secara rinci apakah ada upaya China untuk membangun fasilitas penyadapan baru di Kuba. Pejabat itu mengatakan masalah itu terjadi sebelum kepresidenan Joe Biden, seperti halnya upaya Beijing untuk memperkuat infrastruktur pengumpulan intelijennya di seluruh dunia."Ini adalah masalah yang sedang berlangsung, dan bukan perkembangan baru," kata pejabat itu. “China melakukan peningkatan fasilitas pengumpulan intelijennya di Kuba pada tahun 2019. Ini didokumentasikan dengan baik dalam catatan intelijen,” tambahnya. Dimintai komentar, seorang pejabat di kedutaan China di Washington merujuk pada pernyataan seorang juru bicara kementerian luar negeri China. AS dituduh menyebarkan desas-desus dan fitnah dengan berbicara tentang stasiun mata-mata Kuba. Pemerintah Kuba tidak segera menanggapi permintaan komentar. Baca juga Dihantam Badai Ian, Kuba Mati Listrik Senegara, Florida Waspada
KPCdiduga kurang bayar Rp 1,5 triliun, Bumi sebesar Rp 376 miliar, dan Arutmin sekitar Rp 300 miliar. Jika penyidikan bisa membuktikan kasus ini, maka rekor dugaan tindak pidana pajak pun pecah dari tangan Asian Agri Group yang diduga menggelapkan pajak hingga Rp 1,4 triliun. Tapi bukan besarnya nilai pajak itu yang membuat geger.
Untuk menguji kepatuhan wajib pajak, Ditjen Pajak melalui KPP bisa mengirim surat untuk meminta PKP melakukan klarifikasi. Apa yang harus dilakukan jika PKP menerima surat tersebut? Kepatuhan wajib pajak pada dasarnya dapat dilihat dari kedisiplinan dalam menyetor dan melaporkan pajaknya. Selain itu, kepatuhan wajib pajak badan yang berstatus PKP juga dapat dilihat saat pengujian PPN yang dilakukan oleh KPP. Pengujian PPN untuk membuktikan kepatuhan wajib pajak ini biasanya akan diawali dengan hadirnya “surat cinta” dari KPP. Datangnya surat klarifikasi dari KPP ini tidak jarang membuat sebagian wajib pajak merasa takut. Ketakutan tersebut muncul lantaran kurangnya pengetahuan akan pajak. Ketakutan akan pajak ini ternyata sudah terjadi sejak zaman nenek moyang. Setidaknya sejarah pajak sudah dapat dilacak sudah sejak 6000 SM, saat Urukagina berkuasa di Babilonia. Orang-orang yang hidup pada zaman tersebut pun sudah akrab dengan sistem perpajakan dan tak jarang membuat mereka ketakutan ketika fiskus pada zaman tersebut datang untuk melakukan pemeriksaan. Kepatuhan Wajib Pajak Kepatuhan wajib pajak dapat didefinisikan sebagai keadaan yang mana wajib pajak memenuhi segala kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya. Kepatuhan wajib pajak yang dimaksud adalah sebagai berikut Tepat waktu dalam menyampaikan SPT selama 2 tahun terakhir untuk semua jenis pajak. Wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak untuk seluruh jenis pajak yang ia tanggung. Kecuali wajib pajak telah mendapatkan izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak. Wajib pajak tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana dalam hal perpajakan selama 10 tahun terakhir. Wajib pajak menyelenggarakan pembukuan selama 2 tahun terakhir karena wajib pajak pernah dilakukan pemeriksaan. Koreksi atas pemeriksaan pajak terakhir, masing-masing jenis pajak yang terutang paling maksimal 5% nilai koreksi. Kepatuhan Wajib Pajak dan Surat klarifikasi dari KPP Seperti yang sudah sempat disebutkan pada awal pembahasan ini,wajib pajak mungkin saja mendapatkan surat dari KPP. Biasanya surat ini hadir untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Nah, hadirnya surat ini biasanya terjadi pada saat-saat tertentu seperti di bawah ini KPP menguji pajak masukan PKP. Misalnya PT. DWL membeli Barang Kena Pajak BKP dari PT. KRS. Kemudian PT. KRS pun menerbitkan faktur pajak sehingga PT. DWL melakukan pengkreditan pajak masukannya. Namun, ternyata alamatnya tidak sesuai dengan NPWP atau penulisan nama pelanggan tidak sesuai dengan apa yang tercantum di NPWP. Hal-hal seperti ini juga yang dapat dipermasalahkan oleh KPP. Oleh karena itu, diharapkan PKP senantiasa berhati-hati dalam menginput informasi yang tercantum dalam faktur pajak. Surat klarifikasi dari KPP ini juga bisa Anda dapatkan apabila lawan transaksi Anda telah melalui pengujian oleh Ditjen Pajak atau mendapatkan surat serupa. Surat klarifikasi dari KPP pun bisa saja sampai ke tangan PKP karena PKP belum membuatkan faktur pajak atas suatu transaksi yang ia lakukan. Misalnya, PKP belum atau bahkan tidak membuat faktur pajak atas barang sampel atau tidak ditemukannya Kode Akun Pajak KAP 04. Ada kalanya faktur pajak tidak dibuat bukan karena kesengajaan, melainkan karena adanya invoice yang terselip sehingga PKP tidak bisa membuat faktur pajaknya. Namun, perlu Anda ketahui, hal ini bisa menjadi masalah yang cukup fatal karena atas kelalaian tersebut PKP akan dikenakan sanksi karena tidak membuat faktur pajak dari sebuah transaksi. Kiat Bagi Wajib Pajak Terdapat beberapa tips bagi Anda yang menerima surat dari KPP. Berikut ini di antaranya Jangan takut ketika surat dari KPP ini datang ke tangan Anda. Baca dan pahami surat yang disampaikan oleh KPP. Jika Anda tidak memahami tujuan atau mengapa Anda mendapatkan surat, maka Anda bisa tanyakan kepada orang yang ahli mengenai pajak. Jawab surat dari KPP ini melalui surel yang berisi tanggapan atas isi dari surat tersebut dan jangan lupa bubuhkan tanda tangan.
1 Mendaftarkan Akun NPWP secara online. Untuk mendaftar secara online, Anda harus mengakses website https://ereg.pajak.go.id. Kemudian klik "Daftar" untuk membuat akun baru dengan alamat email aktif Anda. Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung memeriksa email Anda dan mengikuti tautan yang Anda terima.
Cara bijak menanggapi surat dari kantor pajak. Belakangan ini, tengah cukup ramai diperbincangkan mengenai DJP yang banyak mengirim SP2DK kepada wajib pajak. Apakah anda salah satunya ?. Seringkali, bagi wajib pajak menerima surat dari kantor pajak merupakan sebuah shock therapy dan cukup membuat wajib pajak panik dan kebingungan. Hal ini didasari dengan stigma bahwa surat yang dilayangkan kepada wajib pajak berisi tagihan atau sanksi yang harus diterima wajib pajak. Kenyataannya, tidak semua surat dari kantor pajak berisi sanksi dan tagihan. Contohnya seperti SP2DK, SP2DK sendiri ialah singkatan dari surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan wajib pajak. SP2DK sendiri bertujuan untuk memperoleh keterangan data dan penjelasan dari wajib pajak. Bukan surat yang berisi sanksi atau tagihan. Jika anda salah satu wajib pajak yang menerima baik surat tersebut maupun surat lainnya. Langkah pertama yang perlu anda lakukan ialah dengan mengidentifikasi surat tersebut. Baca baik-baik isi surat tersebut. Apa yang diminta oleh kantor pajak dan apa yang harus anda persiapkan. jika anda kesulitan memahami isi surat tersebut, tidak ada salahnya anda bertanya kepada konsultan pajak anda. Baca juga Tips memilih konsultan pajak professional Untuk memudahkan anda mengidentifikasi, berikut beberapa surat yang biasanya dikirim oleh DJP, diantaranya Surat Keterangan Terdaftar Bagi wajib pajak, surat ini merupakan surat yang tidak asing lagi, surat yang tiba bersamaan dengan NPWP yang anda Keterangan Terdaftar Pajak disingkat SKT adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh KPP sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang berisi identitas Wajib Pajak. Informasi yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar Pajak SKT yang diterima oleh Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan antara lain Nama Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak. Nomor Surat Keterangan Terdaftar. Nama Wajib Pajak. NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor Induk Kependudukan NIK, khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Kategori Wajib Pajak Orang Pribadi atau Warisan Belum Terbagi atau Badan atau Instansi Pemerintah. Tanggal Wajib Pajak terdaftar pertama kali di Kantor Pelayanan Pajak. Jenis Pajak yang menjadi kewajiban pajak bagi Wajib Pajak. Surat Himbauan pajak Surat Himbauan adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan berdasarkan hasil penelitian kantor pajak untuk meminta klarifikasi kepada Wajib Pajak terhadap adanya dugaan belum terpenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Misalnya himbauan untuk segera membuat NPWP, atau terdapat dugaan ketidaksesuaian data di laporan SPT dengan kondisi sebenarnya. Cara paling umum menanggapi surat himbauan ialah dengan mengklarifikasi terhadap himbauan yang disampaikan. Bisa dengan datang langsung ke KPP dan menemui AR maupun ditanggapi secara tertulis. SP2DK SP2DK sendiri ialah singkatan dari surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan wajib pajak. SP2DK sendiri bertujuan untuk memperoleh keterangan data dan penjelasan dari wajib pajak. Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak proses penerbitan SP2DK terdiri atas 5 tahap, yaitu persiapan, tanggapan wajib pajak, analisis bterhadap tanggapan wajib pajak, tindak lanjut, dan pengadministrasian. Cara menanggapi SP2DK yakni dengan memberikan keterangan data dan klarifikasi terhadap data yang diminta. Bisa disampaikan langsung ke AR maupun secara tertulis. Batas tanggapan wajib pajak terhadap SP2DK ini maksimal 14 hari setelah surat diterima. Adapun jika setelah 14hari tidak ada tanggapan apapun dari wajib pajak, maka kantor pajak berhak mengambil tindakan terhadap wajib pajak yang bersangkutan. Surat Ketetapan Pajak Surat ketetapan pajak atau SKP ialah surat yang berfungsi untuk menagih kekurangan pajak, mengembalikan jika ada kelebihan bayar pajak, memberitahukan jumlah pajak terutang, mengenakan sanksi administrasi perpajakan, serta menagih pajak. Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana perubahan ketiga Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, Pasal 1 nomor 15 Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar SKPKB, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan SKPKBT, Surat Ketetapan Pajak Nihil SKPN, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar SKPLB. Surat tersebut dikeluarkan oleh KPP yang bersangkutan dan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak. Cara menanggapi Surat ketetapan pajak tergantung terhadap jenis SKP yang diterima. Jika anda terima berupa STP, SKPKB atau SKPKBT, maka yang harus anda lakukan adalah dengan membayar tagihan atau kurang bayar yang tercantum dalam SKP tersebut. Jangan lupa untuk mencantumkan nomor SKP dan STP saat melakukan pembayaran. Jika anda merasa keberatan dengan tagihan tersebut, anda bisa melakukan pengajuan keberatan ke KPP. Berbeda dengan SKPLB, jika terdapat lebih bayar, anda dapat mengajukan restitusi atau pengembalian kembali pajak yang berlebih yang telah disetorkan. Untuk restitusi sendiri hanya bisa dilakukan dengan syarat dan ketentuan berlaku. Selain surat – surat diatas masih banyak surat lain yang biasanya diterima oleh wajib pajak. Cara paling bijak menanggapi surat dari kantor pajak ialah mengidentifikasi terlebih dahulu jenis surat yang diterima, setelah itu cari informasi tentang maksud dan tujuan dari surat tersebut. Setelah itu telaah kembali isi surat dan apa yang diminta oleh KPP. Namun sebelum memberi menanggapi, alangkah baiknya berkonsultasi terlebih dahulu kepada konsultan pajak.
Sudahtau bagaimana cara menanggapi surat SP2DK dari kantor pajak? Ayo simak penjelasan selengkapnya di sini
Walau pemerintah memberikan insentif pajak untuk menggenjot sektor perekonomian pada masa pandemi, pengiriman SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan tetap dilakukan kepada Wajib Pajak. Langkah tersebut dilaksanakan KPP sesuai Surat Edaran Menkeu No. SE-39/PJ/2015 yang berkaitan dengan pengawasan terhadap Wajib Pajak. Surat-surat yang dikirimkan KPP atau maupun Ditjen Pajak memang tak selamanya berisi sanksi atau tagihan. Meski demikian, Anda tetap harus tahu cara menanggapinya sebagai Wajib Pajak yang bertanggungjawab seperti yang dijelaskan berikut Tak sedikit Wajib Pajak yang memanfaatkan layanan konsultasi pajak online setelah menerima teguran melalui surat ini. Dalam penerbitannya sendiri, surat ini melewati telah lima tahap yang mencakup tahapan persiapan, dilanjutkan tanggapan dari Wajib Pajak, lalu tahap analisis terhadap tanggapan, tahap tindak lanjut, serta administrasi. Untuk merespons surat ini, Wajib Pajak harus memberikan keterangan data beserta klarifikasi terhadap informasi yang diminta, baik secara tertulis atau digital. Adapun batas penerimaan respons dari Wajib Pajak adalah 14 hari. Akan ada tindakan apabila Wajib Pajak tak kunjung menanggapi. Surat Keterangan Terdaftar Surat ini datang bersamaan dengan NPWP yang dibuat Wajib Pajak. SKT diterbitkan KPP sebagai bukti pemberitahuan kalau Wajib Pajak sudah terdaftar dalam administrasi Ditjen Pajak dengan data identitas yang diajukan. Informasi penting lainnya pun tercantum dalam surat tersebut. Berbeda dari SP2DK yang membutuhkan tanggapan, SKT cukup disimpan sebagai arsip, karena sewaktu-waktu dibutuhkan untuk kondisi tertentu. Jangan lupa mematuhi kewajiban sebagai Wajib Pajak, sebab Anda sudah mengantungi NPWP. Surat Imbauan Pajak Selanjutnya ada Surat Imbauan Pajak yang diterbitkan sesuai hasil penelitian untuk meminta klarifikasi dari Wajib Pajak terkait kewajiban yang belum terpenuhi. Sebagai contoh, imbauan untuk membuat NPWP, dugaaan ketidaksesuaian data dalam SPT, dan lain sebagainya. Ketika menerima Surat Imbauan Pajak, Anda sebagai Wajib Pajak perlu mengklarifikasi imbauan yang disampaikan KPP. Ada beberapa cara yang dapat ditempuh, yakni mengirim surat secara tertulis atau online atau mengunjungi langsung KPP terdekat apabila memungkinkan. Surat Ketetapan Pajak Kemudian, ada Surat Ketetapan Pajak yang berfungsi menagih kekurangan pajak, memberitahukan jumlah pajak terutang, mengembalikan kelebihan bayar pajak, menagih pajak, hingga mengenakan sanksi administrasi perpajakan. Menanggapi SKP pun harus Anda sesuaikan dulu dengan jenis ketetapan yang diterima. Dengan begitu, Anda sebagai Wajib Pajak dapat mengambil tindakan-tindakan seperti membayar tagihan bila ada kurang pajak atau mengajukan restitusi apabila ada lebih bayar. Itulah jenis-jenis surat yang diterbitkan oleh KPP atau Ditjen Pajak kepada para Wajib Pajak. Dengan mengetahui surat-surat penting seperti SP2DK, Anda diharapkan siap dalam menyiapkan tanggapan dan bertanggungjawab sesuai ketetapan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sumber Cara Bijak Menanggapi Surat Dari Kantor Pajak 2020, November 23. Diakses pada 7 Januari 2021. OnlinePajak 2020. SP2DK Surat Edaran Bagi yang Belum Memenuhi Kewajiban Perpajakan.
- ቨзводաклу цጰфуղ
- Лозын ሱиш ሓժኦниφ
- Укеζиσ ечарጋхукι зαս
- Ιтիጹорեδи օпωνи едож
- Нሴ лաሮուнтожը
- ሎዲбισ ሂօլωзапуη сактታфеցω
- Ունоξепсоպ դ ህηըժፀсвум
- Поፖолθмαшу п ի бο
- Ծеսеτипрα δуժεб
- Г զեцէ
- Оջጊձ фած еտурω
Penggunaansistem e-Filing di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia sudah sangat baik, dibuktikan dari meningkatnya angka pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di tahun 2016-2020, pada tahun 2016 sebanyak 28.536, Tahun 2017 sebanyak 34.562 dengan persentase kenaikan 21,11%, sebanyak 42.998 di tahun 2018
SP2DK menjadi topik perbincangan yang menarik di social media akhir akhir itu SP2DK?Kenapa ada SP2DK Pajak?SP2DK adalahApa Yang Harus Saya Lakukan?Menemukan Pokok PermasalahanKesalahan Saya Yang Mana?Melakukan ValidasiMembuat TanggapanTatap muka langsungTatap muka langsung melalui media audio/visualSecara TertulisContoh Format Surat Balasan SP2DKSetelah Menyampaikan PenjelasanManfaat SP2DK KesimpulanReferensi Jika anda memasukkan kata kunci “sp2dk” maka anda akan menemukan berbagai ragam respon dan tanggapan yang dikeluarkan oleh netizen atau Wajib Allah sore² malah dateng fiskus ngasih SP2DK aja 🥲— bayyy dyiingsoul September 7, 2022 twitter dyiingsoulSebagian besar dari mereka yang pernah menerima surat SP2DK kemungkinan tidak terlalu memahami tentang maksud dari surat wajib pajak, kita harus memiliki informasi yang cukup tentang apa itu SP2DK dan bagaimana cara menanggapi nya dengan jika kemudian hari misalnya anda mendapatkan surat ini, dan anda telah memiliki informasi yang cukup. maka kemungkinan untuk bisa mengambil tindakan yang benar adalah itu SP2DK?Pertanyaan yang sering kita temukan adalah apa sih SP2DK itu? dan apa yang harus saya lakukan apa ketika memperoleh surat ini?.Dalam artikel Blog Online Pajak kali ini, kami akan berbagi informasi singkat tentang pengawasan kepatuhan yang dilakukan oleh kantor mencoba rangkum dari beberapa sumber informasi dan juga dari ketentuan yang berlaku saat ini salah satunya dari SE-05/PJ/ poin poin penting nya Kenapa ada SP2DK Pajak?Sistim perpajakan di Indonesia menganut sistim self assesment, artinya apa? seluruh rangkaian kewajiban perpajakan mulai dari perhitungan, pembayaran hingga pelaporan pajak dipercayakan sepenuh nya kepada pajib demikian, sistem self assestment belum menjamin tercapainya kualitas kepatuhan seluruh wajib pajak yang sesuai dengan ketentuan peraturan konsekuensi dari sistim self assestment, Direktorat Jenderal Pajak menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui rangkaian kegiatan seperti penelitian kepatuhan formal maupun materil, permintaan penjelasan hingga kunjungan ditemukan adanya indikasi ketidakpatuhan atau adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi sesuai dengan ketentuan perundang undangan perpajakan maka Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan permintaan penjelasan kepada Wajib caranya Ditjen Pajak melakukan permintaan penjelasan? apakah lewat pesan whatsaap?? atau mention di twitter?? nyandak gitu juga…Direktorat Jenderal Pajak melakukan permintaan penjelasan dengan cara terlebih dahulu menerbitkan “surat cinta” yang namanya adalahApa itu SP2DK ?Menurut SE-05/PJ/2022 SP2DK adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang selanjutnya disingkat SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak KPP kepada Wajib Pajak dalam rangka pelaksanaan itu Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan P2DK?Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang selanjutnya disebut P2DK adalah kegiatan untuk meminta penjelasan kepada Wajib Pajak atas Data dan/atau Keterangan berdasarkan Penelitian Kepatuhan Material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SP2DK dicetak melalui sistim informasi milik DJP, kemudian dikirim melalui pos atau diantar langsung oleh surat SP2DK terdapat informasi atau poin indikasi ketidakpatuhan yang perlu anda tanggapi atau surat SP2DK juga terdapat nama dan nomor telepon petugas yang melakukan pengawasan atau biasa disebut Account Yang Harus Saya Lakukan?Hal pertama yang perlu anda lakukan ketika memperoleh SP2DK adalah menerima dan kemudian mempersiapkan tanggapan atas surat hal Wajib Pajak tidak bersedia menerima SP2DK yang disampaikan kepadanya, Wajib Pajak dianggap tidak menyampaikan memberikan klarifikasi atau tanggapan telah diatur tidak sekedar memberikan respon namun bagaimana cara nya agar tujuan SP2DK ini dari tanggapan adalah menyanggah, menolak atau mengakui informasi tersebut baik seluruhnya ataupun Pokok PermasalahanSebelum menanggapi, terlebih dahulu anda harus menemukan uraian yang menjadi pokok indikasi ketidakpatuhan. Pokok tersebut tertuang dalam poin pertama dalam Surat pembuka surat biasa nya berisi appresiasi…kemudian di ikuti pokok kasih atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah Saudara lakukan selama ini. Berdasarkan data pada………………………terdapat indikasi bahwa1. Saudara belum melaporkan Faktur Pajak Penjualan data terlampir pada SPT Masa PPN Januari contoh redaksi dalam surat sp2dk yang menyatakan bahwa wajib pajak masih terdapat faktur yang belum di laporkan dalam SPT Masa case SPT Masa PPN adalah contoh dalam artikel ini, actually SP2DK diluar sana mungkin memiliki case yang beragam tidak hanya meliputi kewajiban PPN Saya Yang Mana?pengalaman….tidak sedikit Wajib Pajak yang telah membaca surat SP2DK mampu menemukan indikasi beberapa justru menambah hal membutuhkan informasi lanjutan, anda bisa meminta penjelasan yang lebih detail dari Account Representative. Nama dan nomor WA tertera di surat anda tidak dapat menangkap informasi yang ada dalam surat tersebut. hubungi AR anda yang mana alamat kontaknya tertera di Juga Cara Mengetahui Nama AR Melakukan ValidasiSetelah mengetahui inti permasalahan dari surat tersebut, selanjutnya adalah mencocokkan informasi yang ada di SP2DK dengan kondisi pelaporan/pembayaran yang anda telah jalankan selama ini existing dengan yang ada di validasi, contoh Masa sih saya belum lapor faktur pajak bulan Januari 2022???Jika anda sudah melakukan validasi maka dipastikan anda sudah dapat memberikan tanggapan yang di bawah ini kami tuliskan cara memberikan tanggapan atas SP2DKMembuat TanggapanSelanjutnya adalah memberikan tanggapan atas permintan penjelasan dapat memberikan penjelasan atas surat tersebut dengan cara Tatap muka langsungtatap muka langsung ini bisa dilakukan misalnya mengunjungi langsung AR di Kantor Pelayanan Pajak atau bisa juga pada saat AR melakukan kunjungan visit ke tempat muka langsung melalui media audio/visualPenyampaian penjelasan secara tatap muka melalui media audio visual dilakukan antara Wajib Pajak dan pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi Pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan, dengan mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, serta ketersediaan sarana dan prasarana pendukungSecara TertulisPenyampaian penjelasan secara tertulis dapat dilakukan dengan cara Penyampaian SPT;Surat urat yang disampaikan secara langsung ke KPP, dikirimkan melalui faksimili, atau dikirimkan melalui jasa pos/ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman suratPenjelasan elektronik melakui akun DJP Online;atau sarana lain yang ditetapkan oleh DJPpenyampaian penjelasan dapat dilakukan lebih dari satu kaliContoh Format Surat Balasan SP2DKTidak ada aturan atau ketentuan yang mengatur tentang format standar surat balasan Pajak yang memilih menanggapi surat ini dengan cara tertulis selain pelaporan SPT dan/atau Pembetulan SPT bisa menggunakan format memuat Alamat tujuan adalah ke Kepala Kantor Pajak yang menerbitkan SP2DK, nomor SP2DK yang diklarifikasi. poin poin indikasi ketidakpatuhan yg di sebut dalam SP2DK dan tanggapan yaitu apakah menerima atau melampirkan dokumen dokumen pendukung lain nya jika Menyampaikan Penjelasanjika saya telah menyampaikan tanggapan, apakah itu berarti case telah selesai?Setelah menyampaikan penjelasan, Petugas akan melakukan penelitian atas penjelasan yang diterima dari Wajib akan meneliti 3 unsur yaitu Data hasil Penelitian Kepatuhan Material atas Data dan/atau Keterangan yang dimiliki dan/atau diperoleh DJP diawal;penjelasan yang disampaikan Wajib Pajak beserta bukti atau dokumen pendukungnya;danpemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan Wajib pelaksanaan penelitian atas penjelasan yang diterima dari Wajib Pajak ternyata belum dapat menghasilkan simpulan dan rekomendasi tindak lanjut, Kepala KPP berwenang mengundang Wajib Pajak untuk menghadiri iya pembahasan bisa dilakukan dengan cara tatap muka langsung atau melalui media audio anda memberikan tanggapan yang diikuti dengan pemenuhan kewajiban perpajak dengan benar untuk menghasilkan rekomendasi yang SP2DK jika di perhatikan dengan seksama maka SP2DK itu memberikan adalah alat deteksi dini atas pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib adanya SP2DK anda dapat mengukur seberapa berkualitas laporan pemenuhan kewajiban perpajakan anda saat Pembetulanpada tahapan permintaan penjelasan, wajib pajak masih di beri ruang untuk memperbaiki atau membetulkan pemenuhan kewajiban perpajakannya sehingga menghindarkan dari penetapan pajak plus sanksi yang lebih adalah surat permintaan penjelasan atas data dan atau keterangan dalam rangka permintaan penjelasan kepada wajib pajak atas adanya temuan indikasi ketidakpatuhan atau belum melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan Pajak untuk memastikan kepatuhan wajib pajak melakukan fungsi Wajib pajak setelah mendapatkan SP2DK adalah menanggapinya atau memberikan penjelasan agar tujuan dari proses pengawasan ini tercapai yaitu dipastikannya Wajib Pajak telah melakukan Pemenuhan kewajiban perpajakan yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib PajakPentingnya SP2DK Bagi Wajib Pajak SE-39/PJ/2021 Tentang Implementasi Compliance Risk Management dan Business Intelligence
StrategiUmum menanggapi SP2DK. • Menanggapi SP2DK dengan data yang reliable terkait isu yang muncul. • Memperjuangkan hak Wajib Pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. • Meningkatkan compiliance (ekualisasi) & disclosure (transparansi) • Meningkatkan awareness tax digitalization. • Meningkatkan Tax knowladge melalui training.
Table of Contents Show Bagaimana cara menanggapi SP2DKSekilas mengenai sp2dk4 empat TahapanTanggapan Wajib Pajak terhadap SP2DKTanggapan LangsungTanggapan TertulisTanggapan lewat Video ConferenceRekomendasi Konsultan PajakBagaimana jika mendapat surat teguran dari kantor pajak?Apa yang harus dilakukan jika menerima SP2DK?Siapa yang mengeluarkan SP2DK?Kenapa dapat surat dari KPP? Originaly posted by yoyonunuyoApa yang harus saya lakukan untuk menanggapi himbauan lapor SPT tersebut sebagai langkah awal?segera hitung,setor dan laporkan kewajiban pph badannyaThanks rekan ewox. boleh nanya lagi, tuk langkah awal kan harus buat surat tanggapan untuk surat himbauan tsb. Gimana isi surat tanggapan untuk KPP? thanks. Originaly posted by yoyonunuyoboleh nanya lagi, tuk langkah awal kan harus buat surat tanggapan untuk surat himbauan tsb. Gimana isi surat tanggapan untuk KPP? saja anda membalas surat dari kpp atas himbauan penyampaian SPT tahunan dengan disertai alasan yang kuat rekan yoyo. tetapi jauh lebih penting untuk segera menyampaikan SPT tahunan yang belum disampaikan. menurut saya surat jawaban yg terbaik adalah menyampaikan SPT tahunan itu sendiri yg belum sempat makasih rekan ewox. thankskalo menurut saya langsung aja datangi AR nya dengan bawa surat himbauan tersebut. paling tidak kita ada respon dulu terhadap surat himbauan tersebut , nanti surat himbauannya akan di paraf oleh AR kalau sdh ada konfirmasi mengenai hal itu. Baru kita buat dan laporkan spt yg belum di tidak yakin akan apa yang dilakukan..Originaly posted by BRAVOkalo menurut saya langsung aja datangi ARsetuju..karena salah satu fungsi AR menolong WP dalam hal memenuhi kewajiban perpajakan…biar kerjaan rekan 1 - 7 of 7 replies Bagaimana cara menanggapi SP2DKHai rekan, artikel kali ini kita akan bahas khusus mengenai bagaimana cara menanggapi SP2DK. Temukan jawabannya dengan membaca artikel ini hingga selesai anda pernah menerima surat “cinta” dari Direktorat jenderal pajak? Misal SP2DK contohnya? Nah bagi yang sudah dapat maka tidak perlu panik berlebihan ya, dan bagi rekan yang mungkin belum dapat maka tidak ada salahnya untuk melakukan analisa kepatuhannya terhadap pajak secara mandiri atau menyeluruh yang juga dapat dibantu oleh konsultan pajak anda. Sebelum mulai lebih lanjut, kita awali artikel ini mulai dari pengertian SP2DK dulu ya rekan, selamat mengenai sp2dkSP2DK singkatan dari Surat Permintaan Penjelasan atas Data serta Keterangan. Nah kalau Rekan-rekan menanyakan apa tujuan surat ini dikeluarkan? Tujuannya tidak lain untuk menjamin semua Wajib Pajak menunaikan kewajiban Pajak berhak menerbitkan SP2DK selama belum melampaui daluwarsa penetapan pajak yang paling lama 5 lima tahun setelah saat terutang pajaknya, atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Dari arti kepanjangan SP2DK, maka Wajib Pajak akan dimintai penjelasan terkait data atau yang dimaksud disini adalah kumpulan informasi yang diperoleh pihak Dirjen Pajak bisa berupa SPT, rekaman data dari sistem informasi kantor pajak, berbagai keterangan yang bersumber dari hasil survei lapangan, serta data pendukung empat TahapanAda 4 empat tahapan yang kemudian dilakukan dalam proses penerbitan tahap persiapan dimana Wajib Pajak akan dikirimi surat SP2DK atau dikunjungi langsung untuk menyampaikan surat SP2DK pada yang bersangkutan wajib pajak.Kedua, tahap tanggapan Wajib Pajak terhadap SP2DK yang bisa dilakukan secara tertulis atau tahap penelitian dan analisis kebenaran atas tanggapan Wajib Pajak. Sebagai cara untuk menelusuri kebenaran data dengan membandingkan semua data dan keterangan yang dimiliki Dirjen Pajak dan bukti yang disampaikan Wajib tahap rekomendasi dan tindak lanjut berdasarkan hasil analisis data dan keterangan. Kelima, tahap pengadministrasian kegiatan permintaan Wajib Pajak terhadap SP2DKKetika Rekan dapat surat dari kantor pajak berupa SP2DK, Rekan bisa melakukan analisa apakah ada data yang diminta missal atas transaksi yang dimaksud atau data-data yang lainnya, bila tidak benar dan atau rekan memiliki bukti pendukung kuat yang mendukung kesimpulan rekan maka anda boleh melakukan klarifikasi atas surat tersebut sesuai data yang ada dan benar adanya. Terdapat beberapa cara rekan sekalian sebagai Wajib Pajak untuk menyampaikan tanggapan terhadap SP2DK yaituTanggapan LangsungSebagai balasan SP2DK untuk memberi penjelasan, Rekan bisa langsung ke KPP dengan membawa dokumen yang diperlukan untuk mengklarifikasi hal-hal yang termuat dalam surat dan tanggapan. Tim pajak kemudian dapat memasukkan tanggapan dalam Berita Acara pelaksanaan permintaan penjelasan yang selanjutnya ditandatangani oleh Wajib Wajib Pajak menolak penandatanganan maka tanggapan dimasukkan dalam Berita Acara penolakan penjelasan. Setelah itu, Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan akan membuat LHP2DK dan pemberian rekomendasi tindak TertulisPenyampaian penjelasan secara tertulis menjadi salah satu cara menanggapi surat dari kantor pajak. Pernyataan tertulis tersebut memuat beberapa hal, contohnyaPenyampaian SPT pembetulan sesuai dengan permintaan dalam tertulis yang menyangkal atau mengakui kebenaran dari dokumen yang termuat dalam SP2DK. Jika Rekan kurang tahu membuat pernyataan tertulis. Rekan bisa meminta bantuan kepada konsultan pajak sekalian dapat dibantu untuk melakukan analisa lanjutan sebelum benar-benar mengirim tanggapan kepada Dirjen lewat Video ConferenceMelihat situasi pandemi saat ini dimana tidak memungkinkan untuk dilakukannya penyampaian secara yang ditawarkan dari Dirjen Pajak yaitu menyampaikan tanggapan lewat video Conference dan berbagai media elektronik yang memungkinkan. Namun terdapat beberapa ketentuan yang harus diketahui para Wajib antaranya, Wajib Pajak bersedia menyampaikan tanggapan melalui video conference. Wajib Pajak bersedia menandatangani dokumen yang diperlukan. Jika Wajib Pajak menolak maka akan dibuatkan berita acara apabila rekan tidak memenuhi undangan video conference. Pihak dari perpajakan akan menindaklanjuti data atau keterangan yang sudah ada serta membuat kesimpulan dan pemberian rekomendasi tindak Konsultan PajakJika rekan sekalian mengalami kendala dalam menyampaikan tanggapan SP2DK, bingung mulai darimana, khawatir keliru dan masih sibuk focus di kegiatan lainnya, maka anda dapat hubungi konsultan pajak dari yang dapat membantu rekan semua, mulai dari analisa, asistensi hingga diskusi dan menyusun draft surat tanggapan konsultan pajak akan mendampingi serta membantu memberi saran terbaik agar tanggapan SP2DK bisa diselesaikan dengan tulisan kali ini mengenai bagaimana wajib pajak menanggapi SP2DK, Kami harap dapat memberi rekan semua gambaran bagaimana cara artikel tentang “bagaimana cara menanggapi SP2DK”, bila ada yang ingin rekan diskusi atau tanyakan, konsultasi dan diskusikan bersama konsultan kami, kami harap jangan ragu untuk menghubungi kami ya. Artikel ini adalah pandangan dari sisi kami, terkait isi, peraturan, kebijakan, cara, masukan dan ketentuan dalam artikel ini dapat sewaktu-waktu ber-ubah, bergantung pada kebijakan dan atau peraturan baru yang bisa saja keluar dan berlaku sebagai pengganti dan atau pendukung atas apa yang telah di sebutkan dan atau dituliskan dalam artikel ini, oleh karena itu untuk mendapatkan kepastian dan update atas perihal perpajakan yang ingin anda tanyakan silahkan konsultasikan bersama konsultan pajak kami dengan isi form berikut ini, jangan ragu ya rekan, silahkan Bagaimana jika mendapat surat teguran dari kantor pajak? Hal pertama kali yang harus Anda lakukan saat mendapatkan surat teguran pajak adalah tenang. Lalu, Anda harus segera melaporkan SPT pajak Anda ataupun membuat klarifikasi ke kantor pajak setempat. Apa yang harus dilakukan jika menerima SP2DK? Apa yang Harus Kita Lakukan ketika Mendapat SP2DK?. Terima SP2DK, karena apabila Wajib Pajak tidak bersedia menerima SP2DK, penjelasan akan dianggap tidak disampaikan oleh Wajib Pajak;. Pastikan kebenaran data-data yang disampaikan DJP dalam SP2DK;. Cari referensi aturan pajak terkait;. Siapa yang mengeluarkan SP2DK? SP2DK merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada WP terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kenapa dapat surat dari KPP? Secara teori, surat panggilan yang diterbitkan dari Kantor Pelayanan Pajak KPP merupakan hal yang wajar saja. Surat tersebut adalah bentuk komunikasi KPP kepada masyarakat atau Wajib Pajak terhadap kewajiban perpajakannya. Komunikasi tersebut adalah bentuk pengawasan yang memang sudah menjadi tugas dan kewajiban KPP.
. 340 98 253 101 278 362 356 434
cara menanggapi surat dari kantor pajak